Ketiga remaja ini menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial AA pada 5-6 September lalu. Namun kepada penyidik, ketiganya mengatakan bahwa hubungan badan yang mereka lakukan bersama AA, adalah suka sama suka.
Ketiganya berdalih bahwa hubungan yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka, tapi penyidik tetap menyeret ketiga pelaku dengan pasal 81 UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena perbuatan ketiga pelaku telah dilaporkan oleh orangtua korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria mengatakan, ketiga pelaku terbukti melanggar UU Perlindungan Anak. “Ketiganya, diancam dengan UU Perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Arief, Rabu (18/9).
Ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua korban, bahwa korban yang masih berusia 17 tahun itu, tidak pulang ke rumah sejak 5 September lalu.
Petugas langsung. Bergerak cepat, hingga akhirnya, korban ditemukan di rumah Sa pada 7 September lalu. “Sa dan korban, langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolresta,” ujar Arief.
Setelah keduanya diamankan, langsung memberitahukan pihak keluarga korban. Kemudian, pihak keluarga korban menjemput korban ke Mapolresta Pekanbaru.
Korban mengatakan bahwa dirinya, sudah disetubuhi oleh Sa, Ro dan Fe secara bergantian. Mendengar laporan tersebut, orangtua korban langsung membuat laporan, sehingga petugas langsung menetapkan Sa sebagai tersangka.
Kepada penyidik, Sa mengakui bahwa dia tidak sendirian, tetapi dua orang temannya Ro dan Fe yang juga teman dari korban, juga ikut menyetubuhi korban. “Fe dan Ro, langsung kita tangkap di sekolahnya pada 8 September lalu, yaitu di sebuah SMA di Pekanbaru,” tutur Arief.
Kejadian itu berawal 5 September lalu sekitar pukul 21.00. Saat itu, korban menghubunginya via handphone dan meminta di jemput ke rumahnya, karena korban tidak nyaman dengan keluarganya.
Fe kemudian langsung menjemput korban dengan sepeda motor, dan dibawa ke sebuah rumah kosong di Jalan Sepakat, Perumahan Gading. Sampai disana, sekitar pukul jam 3 dinihari, Fe langsung menyetubuhi korban.
Usai disetubuhi, besoknya sekitar pukul 14.00, korban menghubungi Ro untuk di jemput. Setelah Ro tiba di lokasi kejadian, ternyata Ro tidak menjemput korban, tetapi mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Usai disetubuhi Ro, malamnya sekitar pukul 21.00, Ro langsung menghubungi Sa untuk minta bantuan agar korban, di jemput dan diantarkan pulang ke rumahnya.
“Ternyata Sa tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya, tetapi membawa korban ke rumah kosong yang tidak jauh dari Jalan Sepakat. Di rumah kosong itu, Sa langsung menindih korban,” beber Fe.
Usai menindih korban, dia langsung membawa korban ke rumahnya di Tenayan Raya. Orangtuanya, sebut Sa, sempat bertanya siapa perempuan yang dibawanya itu. “Saat saya ditanya orangtua, saya langsung mengatakan bahwa korban, adalah teman saya dari Bandung,” jelasnya.
Belum sampai sehari di rumah, tiba-tiba polisi datang ke rumahnya dan langsung membawanya ke Mapolresta Pekanbaru, atas laporan penculikan dari orangtua korban
GET UPDATE VIA EMAIL
Dapatkan kiriman artikel yang terbaru
Dari Kami langsung ke email anda!
Dari Kami langsung ke email anda!
0 komentar:
Posting Komentar